DPRD Tanjungpinang Diminta Tunda Interpelasi
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Sejumlah Fraksi di DPRD Kota Tanjungpinang getol mengusulkan hak Interpelasi hingga Hak Angket kepada Walikota Tanjungpinang perihal Perwako No 56 tahun 2019. Terkait hal itu, aktivis LSM Hitam Putih Kota Tanjungpinang, Rahmad Putra minta para anggota DPRD dapat menunda dulu, apalagi saat ini di tengah kondisi Corona yang semakin mengkhawatirkan.
"Hak interpelasi itu disusun beberapa anggota DPRD Tanjungpinang dimuat dalam 12 poin. Usulan hak interpelasi bahkan hak angket sekalipun sepertinya kurang tepat dijadikan pertentangan di tengah pandemi yang berdampak pada kemalangan masayarakat di hampir seluruh sektor sosial dan perekonomian," ujar Rahmad.
Dikatakan Rahmad, sepertinya kebijakan Walikota Tanjungpinang mengenai Perwako Nomor 56 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tanjungpinang mendapat perhatian khusus sehingga hak interpelasi dan angket menjadi alternatif.
Rahmad berharap hak interpelasi maupun hak Angket dapat ditunda pembahasannya sampai keadaan masyarakat bisa membaik dan keluar dari keterpurukan serangan wabah virus corona.
“Saya melihat keberadaan Interpelasi, hak angket dan sebagainya terkesan ada ambisi tertentu yang dibungkus di dalam pembahasan TPP yang disahkan oleh Almarhum Wali kota sebelumnya. Kenapa pada saat pembahasan dan penandatanganan TPP waktu itu hal senada tidak dijadikan materi pembahasan," pungkas Rahmad.
"Mubazir dan menghabiskan anggaran untuk interpelasi dan angket kalau nanti hasilnya tidak bermanfaat untuk masyarakat Tanjungpinang secara keseluruhan. Karena masih banyak persoalan pembahasan lainnya yang diperlukan masyarakat yang sifatnya membantu keterpurukan kehidupan sosial dan ekonomi,"pungkasnya lagi. (tm)
Tulis Komentar