TANJUNGPINANG

Pemko TPI Tegaskan Sholat Idul Fitri di Rumah Saja

Plt Walikota Tanjungpinang, Rahma, menghadirinrakor dengan MUI dan instansi terkait

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang Rahma S.ip kembali menegaskan, sampai saat ini Pemerintah Kota Tanjungpinang masih tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama, Gubernur, dan imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk beribadah di rumah.

MUI hanya mengizinkan shalat berjamaah untuk wilayah berstatus zona hijau, sedangkan Kota Tanjungpinang masih ditetapkan Kementerian Kesehatan sebagai zona merah. Jadi, sesuai edaran, pelaksanaan shalat tetap dilakukan di rumah masing-masing.

Demikian disampaikan Plt Wako Tanjungpinang dalam rapat koordinasi dengan LAM Tanjungpinang, MUI Provinsi Kepulauan Riau, MUI Kota Tanjungpinang, Polres Kota Tanjungpinang, dan sejumlah pimpinan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan se-Kota Tanjungpinang, di ruang rapat Engku Raja Hamidah, lantai III, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (18/5/20).

Sementara itu, Edi Safrani dari MUI Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa fatwa MUI itu tidak berlaku menyeluruh untuk seluruh kabupaten dan kota yang ada di di Provinsi Kepri.

Ia mengatakan, Fatwa MUI menyebutkan bagi daerah-daerah yang terkendali Covid-19, maka silakan melaksanakan shalat lima waktu dan ibadah lainnya, termasuk Shalat Idul Fitri yang diperbolehkan digelar di lapangan terbuka.

Jadi, Fatwa MUI ini tidak berlaku untuk semua Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri, yang masih berstatus zona merah atau belum terkendali maka tetap mengikuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan dan Gubernur Kepri.

“MUI Kepri mengikuti keputusan Pemerintah dan Pemerintah Daerah tentang ketentuan pelaksanaan kegiatanan keagamaan, bagi daerah yang masih belum terkendali, COVID-19” ungkap Edi.

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan, pelaksanaan Shalat Idul Fitri tetap dilaksanakan di rumah masing-masing. “Pemko Tanjungpinang tidak menyediakan lokasi pelaksanaan Salat Ied. Jadi, sesuai aturan tetap di rumah,” ujar Sekda. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar