TANJUNGPINANG

Pemudik Masuk TPI secara Ilegal Bakal Disanksi

Ilustrasi: Kapal penumpang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma S.ip melalui Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Bambang Hartanto meminta masyarakat Kota Tanjungpinang agar tidak mudik serta masyarakat yang berada diluar Tanjungpinang agar tidak menuju ke Tanjungpinang ditengah pandemi Covid 19.

Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat jalur transportasi terutama jalur tikus yang bisa dimanfaatkan oknum atau orang tertentu untuk masuk maupun keluar dari Kota Tanjungpinang.
"Kami akan memperketat, terutama jalur tikus. Petugas kita akan mengawasi pergerakan keberangkatan dan kedatangan kapal." Kata Bambang, Rabu, (14/5/20).

Bambang tidak menampik bahwa jalur tikus kini menjadi favorit bagi masyarakat sebagai pintu arus mudik ditengah larangan mudik diberlakukan.

Bambang mengakui bahwa jalur tikus akan menjadi salah satu pintu masuk arus mudik atau kedatangan masyarakat di tengah larangan mudik ini diterapkan.

"Akan Ada sanksinya, untuk yang kedapatan nekat mudik pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai dengan pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan dan perundang-undangan."terang Bambang.

Sementara untuk yang ingin ke Tanjungpinang disarankan untuk melalui pintu masuk resmi, yakni Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah.(mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar