Shalat Id di Tempat Umum Harus Mendapat Jaminan Pemda

Foto/antara

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA-  Masyarakat yang berada di zona hijau pandemi corona dibolehkan mengadakan Shalat Idul Fitri seperti biasanya. Namun, harus mendapat jaminan dari pemda setempat atau ahlinya. 


Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan masyarakat yang berada di zona hijau pandemi virus corona (Covid-19) bisa melaksanakan Salat Idul Fitri di tempat umum.

Tapi, kata Kamarudin, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menggelar Salat Id seperti biasa. Salah satunya jaminan dari pemda ataupun ahli.

"Secara umum begitu (mengimbau masyarakat Salat Id di rumah), kecuali kalau ada pemerintah daerah yang menggaransi, misalnya di desa-desa, di kampung-kampung, seperti fatwa MUI begitu," kata Kamaruddin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (14/5).

"Bahwa di situ sama sekali tidak ada, ya boleh saja melaksanakan Salat Id, misalnya," sambungnya.

Meski begitu, kata Kamaruddin, sikap Kementerian Agama masih sama. Kemenag mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Indonesia untuk menjalankan Salat Id di rumah masing-masing.(007)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar