Usia Dibawah 45 Bakal Diperkenankan Beraktivitas Normal

Letjen Doni Monardo

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 akan mengizinkan kelompok muda dengan usia di bawah 45 tahun untuk bisa bekerja atau beraktivitas lagi di tengah pandemi Covid-19.

Apa yang membuat kebijakan ini bisa keluar?

Kalangan dunia usaha melihat rencana itu tak terpisahkan dari kebijakan pemerintah akan melakukan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Industri Johnny Darmawan mengatakan relaksasi memang mau tak mau tak bisa dihindari, tentunya dengan protokol yang ketat.

Selama ini, komunikasi Kadin dengan pemerintah memberikan masukan soal risiko ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran bila kondisi PSBB terus-terusan berlanjut tanpa kejelasan. Johnny bilang ledakan PHK sampai 6 juta orang bakal tak terelakkan bila setelah Juni tak ada langkah perubahan.

"Saya melihat kebijakan ini (usia di bawah 45 tahun boleh beraktivitas lagi), untuk merelaksasi PBB, karena melihat kemampuan para pengusaha dan mencegah PHK lebih banyak lagi," kata Johnny kepada CNBC Indonesia, Selasa (12/5).

Ia mengatakan persoalan ancaman PHK lebih besar lagi, salah satu faktor yang dominan dari rencana membuka pekerja usia tertentu beraktivitas lagi meski di tengah pandemi.

"PHK salah satu faktor saja, kalau tak dikasih relaksasi, karena pengusaha hanya mampu sampai Juni, sudah pasti masif PHK kalau tak ada relaksasi," katanya.

Ia mengatakan sejak awal Kadin Indonesia sudah menyodorkan skema penyelamatan ekonomi dan penanganan covid-19. Pertama usulan stimulus Rp 1.600 triliun, kedua jaring pengaman sosial, dan ketiga soal menjaga agar perusahaan-perusahaan tak mati.

Johnny memperkirakan kebijakan relaksasi oleh pemerintah setelah melihat kondisi yang terjadi pada dunia usaha di lapangan. Ia bilang di Kadin pun terjadi dualisme sikap, ada yang mendukung relaksasi dengan protokol ketat, tapi ada juga yang lebih memilih menuntaskan dahulu penyebaran covid-19.

"Akhirnya dicari jalan tengah, tolong carikan yang paling aman," katanya.

Pihak Istana melalui Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian sempat mengatakan pelonggaran tersebut tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Ia menjelaskan, dalam aktivitas tersebut, pekerja tetap harus memperhatikan protokol kesehatan yang tengah diterapkan pada saat ini, misalnya penggunaan masker.

"Setiap ada relaksasi atau pengecualian, tentu saja harus diikuti protokol kesehatan yang ketat," ungkap Donny (11/5/2020).

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo kali pertama mengungkapkan rencana kebijakan ini. "Kelompok ini kita berikan ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi terkapar PHK kita kurangi," kata Doni.

Doni menggarisbawahi bahwa kelompok tersebut mendapatkan ruang untuk kembali beraktivitas dengan catatan tidak memiliki gejala Covid-19. Apalagi, berbagai data menunjukkan bahwa kelompok ini tidak masuk dalam kelompok rentan.

Berdasarkan catatan Gugus Tugas, masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun hanya sekitar 15% yang terpapar Covid-19. Secara fisik, sambung Doni, mereka memang terlihat lebih sehat ketimbang kelompok rentan.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar