TANJUNGPINANG

Kapolres Larang Siswa Konvoi Rayakan Kelulusan

Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Iqbal SH, SIK, M.Si

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) menetapkan jadwal pengumuman kelulusan tingkat SMA sederajat. Hari ini Pengumuman kelulusan ini dilaksanakan oleh masing-masing sekolah, Sabtu (2/5/20).

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jendral Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020, pengumuman dilakukan secara online. Hasil kelulusan juga dapat dikirimkan via pos ke alamat siswa bagi daerah yang sulit dijangkau jaringan internet.

Menyikapi itu, Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menyampaikan bahwa momen kelulusan ini adalah momen yang ditunggu oleh siswa siswi kelas 12 atau kelas 3 SMA sederajat. Harapannya momen kelulusan ini disambut dengan melakukan kegiatan positif, berdoa dan bersyukur kepada yang maha kuasa.

Kapolres Tanjungpinang juga menegaskan larangan melakukan konvoi, berkumpul dalam jumlah banyak apalagi dengan menggunakan kendaraan bermotor yang dapat mengganggu para pengguna jalan lainnya serta beresiko.

"Perkumpulan dan konvoi akan memicu penyebaran Covid-19 yang mana saat ini kita tengah gencar menghimbau warga untuk tetap menjaga physical distance, menjaga jarak aman demi pencegahan penularan Covid-19",terang Iqbal.

Mengantisipasi kemungkinan dilapangan, Kapolres akan mengerahkan anggota untuk melaksanakan patroli rutin. Apabila temukan konvoi, maka Polres Tanjungpinang tidak segan untuk membubarkan bahkan memberikan sanksi tindakan kepada pelanggar. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar