Penerbangan Internasional Diizinkan Bawa Penumpang, Ini Kata Pemerintah

Maskapai Garuda Indonesia

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Pemerintah tetap mengizinkan maskapai penerbangan mengangkut penumpang untuk rute internasional dari dan menuju Indonesia di tengah penyebaran virus corona. Sementara, penerbangan domestik di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran virus corona sudah dilarang mulai 25 April hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan penerbangan internasional tetap dibolehkan untuk proses pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Hal ini sengaja dilakukan agar pemerintah tak menghalangi bagi WNA yang ingin kembali ke negaranya.

"Intinya untuk repatriasi WNA dan WNI yang kembali ke negaranya," ucap Novie kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/4).

Selain untuk pemulangan WNA dan WNI, penerbangan internasional tetap diizinkan agar pengiriman kargo antar negara tak terganggu. "Iya ini juga untuk pengiriman kargo strategis," imbuh Novie.

Dengan kebijakan ini, maka setiap badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket kepada penumpang. Beberapa skema yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan penjadwalan ulang (reschedule) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya dan melakukan perubahan rute penerbangan (reroute).Aturan operasional penerbangan hingga akhir Mei 2020 ini tercantum dalam dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Pasal 20 Ayat 1 disebutkan bahwa larangan penerbangan dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk beberapa hal, misalnya pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan dan operasional kedutaan besar.

Pengecualian juga diberikan untuk operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan WNI maupun WNA, operasional penegakan hukum, operasional angkutan kargo, dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.


Selain itu, pengembalian juga bisa dilakukan dengan memberikan kompensasi besaran nilai biaya jasa angkutan udara berupa poin yang bisa digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh badan usaha dan memberikan kupon tiket sebesar nilai biaya jasa angkutan udara yang dibeli penumpang.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar