Aturan IMEI Haruskan Ponsel 'Impor' Didaftarkan ke Bea Cukai

Regulasi atau aturan IMEI yang baru saja diberlakukan pada 18 April kemarin mengharuskan handphone yang dibeli dari luar negeri didaftarkan ke Ditjen Bea Cukai. Jika tidak didaftarkan, ponsel impor itu tak bisa digunakan di Indonesia. Foto/ist

TRANSKEPRI.COM. JAKARTA - Aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) baru saja diberlakukan pada 18 April 2020. Aturan ini menjadi cara untuk memberangus ponsel ilegal alias black-market (BM) yang beredar di Indonesia.

Kendati demikian, bukan berarti Anda tidak bisa membeli ponsel dari luar negeri. Namun perlu melakukan registrasi terlebih dahulu agar ponsel tresebut tetap bisa dipasang SIM Card operator seluler asal Indonesia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengumumkan tata cara pendaftaran IMEI untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri.
"Untuk menghindari pemblokiran, mulai 18 April perangkat seluler dari luar negeri saat kedatangannya wajib registrasi IMEI terlebih dahulu dan diverifikasi oleh petugas Bea Cukai," tulis Bea Cukai lewat akun resmi Twitter-nya, Senin (20/4/2020).

Langkah pertama, unduh aplikasi Mobile Beacukai atau lewat www.beacukai.go.id. Pilih opsi IMEI, kemudian akan ada form yang harus diisi yakni data diri serta data barang.Anda diminta memasukkan nama, nomor paspor, NPWP, dan data perjalanan. Dimulai dari nomor penerbangan dan waktu kedatangan.
Setelah mengisi form tersebut akan mendapatkan QR Code dan Registration ID. Lalu pergi ke pemeriksaan Bea Cukai lakukan pemindaian QR Code dan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai.

Pihak Bea Cukai menuliskan aturan registrasi ini tidak berlaku bagi turis asing yang datang ke Indonesia dan perangkatnya menggunakan SIM Card Asing atau layanan data roaming. Apabila ingin menggunakan SIM Card Indonesia, mereka dapat melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses selama 90 hari.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, mengatakan, bagi perangkat dari luar negeri yang dibeli dengan harga di atas USD500, juga akan dikenakan pajak impor. Pembelian juga hanya dibolehkan maksimal dua perangkat.

“Kalau dia tidak register, ya diblokir. Tidak bisa digunakan (perangkatnya di Indonesia),” kata Heru saat ditemui di kantor Kemkominfo belum lama ini. (ssb)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar