RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Dorong Kemakmuran Rakyat

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Dorong Kemakmuran Rakyat

TRANSKEPRI.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disetujui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, pengesahan aturan tersebut diharapkan memperkuat landasan hukum pelaksanaan Reforma Agraria secara nasional.

“RUU Pengaturan Reforma Agraria ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron saat membacakan pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Menurut pandangan pemerintah, aturan tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia.

Pengaturan Reforma Agraria juga merupakan bagian dari mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Selain itu, RUU tersebut dinilai penting untuk menjalankan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Pemerintah memandang tanah dan sumber agraria lainnya merupakan sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah dan sumber agraria lainnya diharapkan dapat dilakukan secara berkeadilan dan berkelanjutan.

“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” lanjut Nusron.

DPR Apresiasi Pembahasan RUU

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Apresiasi juga disampaikan kepada Menteri ATR/Kepala BPN beserta jajaran atas peran dan kerja sama selama proses pembahasan berlangsung.

“Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.

Pengambilan keputusan terhadap RUU tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan.

Prosesnya dimulai dari rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja (Panja), serta Tim Perumus dan Sinkronisasi.

Pembahasan kemudian dilanjutkan pada tingkat I untuk menyepakati substansi RUU sebelum dibawa ke Sidang Paripurna sebagai tahap akhir persetujuan.

Laporan hasil pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam Sidang Paripurna disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri.

Dalam Sidang Paripurna tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid hadir didampingi para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Turut hadir Wakil Ketua dan Anggota DPR RI, menteri dan kepala lembaga terkait, serta perwakilan sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Urban Poor Consortium, Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Serikat Petani Pasundan.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar