Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam Rapat Bilateral Keamanan Perbatasan Isu Penyelundupan Manusia dan Narkoba yang digelar di Johor Bahru, Malaysia, pada 7-8 September 2026.
Kegiatan tersebut diikuti Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimum, Dirresnarkoba dan Dirpolairud Polda Kepri.
Dalam pertemuan bilateral itu, kedua pihak membahas ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia dan peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur perbatasan Indonesia-Malaysia, khususnya kawasan Selat Malaka dan Laut Cina Selatan.
Polda Kepri memaparkan sejumlah modus kejahatan yang berkembang, mulai dari penggunaan kapal kecil dan metode ship-to-ship, pengambilan narkotika berdasarkan koordinat di laut, penggunaan identitas palsu dan komunikasi terenkripsi hingga pemanfaatan dompet digital serta aset kripto.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Kepri juga menyampaikan perkembangan penanganan perkara narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Jumlah perkara tercatat sebanyak 432 kasus pada 2024, meningkat menjadi 595 kasus pada 2025, dan hingga Agustus 2026 mencapai 440 kasus.
Sepanjang 2026, Polda Kepri bersama instansi terkait juga mengungkap sejumlah kasus narkotika dalam jumlah besar, di antaranya sekitar 1,3 ton ketamin, 2,6 ton liquid methamphetamine dan 800 kilogram ketamin.
Wakapolda Kepri mewakili Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan TPPO dan narkotika lintas negara membutuhkan kerja sama yang kuat dan berkelanjutan.
Menurutnya, jaringan kejahatan transnasional terus berkembang dengan memanfaatkan celah antarwilayah dan yurisdiksi. Karena itu, pertukaran informasi dan intelijen secara cepat serta komunikasi operasional antara aparat Indonesia dan Malaysia perlu terus diperkuat.
“Kejahatan lintas negara membutuhkan kerja sama yang kuat dan berkelanjutan. Karena itu, komunikasi, pertukaran informasi serta koordinasi operasional harus terus diperkuat agar penanganan TPPO, penyelundupan manusia dan peredaran gelap narkotika dapat dilakukan secara cepat, terkoordinasi dan efektif,” tegas Anom.
Rapat bilateral tersebut menghasilkan 12 kesepakatan strategis. Di antaranya pembentukan saluran komunikasi langsung selama 24 jam, penetapan liaison officer (LO) dan point of contact (PIC), penyusunan SOP operasi bersama serta penguatan pertukaran informasi intelijen.
Kedua pihak juga sepakat meningkatkan analisis pergerakan kapal melalui Automatic Identification System (AIS), patroli laut bersama, penyelidikan keuangan dan penyitaan aset jaringan kejahatan.
Selain itu, disepakati mekanisme penanganan daftar pencarian orang (DPO) lintas negara melalui deportasi, ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA), termasuk peningkatan kemampuan dalam menghadapi modus kejahatan berbasis teknologi.
Untuk memastikan kerja sama berjalan berkelanjutan, pertemuan virtual akan dilaksanakan setiap bulan. Sementara pertemuan tatap muka dijadwalkan setiap tiga bulan untuk berbagi informasi sekaligus mengevaluasi hasil kerja sama.
Rangkaian kegiatan juga mencakup kunjungan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan Sekolah Indonesia Johor Bahru (SIJB).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari penguatan hubungan kelembagaan sekaligus bentuk kepedulian terhadap masyarakat Indonesia yang berada di wilayah Johor.
Polda Kepri berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil kesepakatan tersebut untuk memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah perbatasan.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan informasi terkait narkotika, TPPO maupun kejahatan lintas batas melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.
Tulis Komentar