TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan pengadaan asuransi aset PT Persero Batam.
Keempat terdakwa tersebut yakni Teuku Afrizam, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Persero Batam; Hendra Oktaviandri, General Manager Akuntansi dan Keuangan; Djuhaery, Direktur Utama; serta Burlian, Pejabat Fungsional Asuransi.
Putusan dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Fausi bersama hakim anggota dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di PN Tanjungpinang, Selasa (11/8/2026).
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan,” kata hakim dalam persidangan.
Meski dinyatakan bersalah, keempat terdakwa tidak dibebani pembayaran uang pengganti. Majelis hakim mempertimbangkan uang pengganti atas kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar telah dibebankan kepada Alawi M. Kubat, yang sebelumnya telah diproses dalam perkara terkait.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam.
Atas putusan itu, Djuhaery menyatakan masih pikir-pikir. Sementara tiga terdakwa lainnya menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Penasihat Hukum Teuku Afrizam, Toto Sumito SH, Rinaldi Samjaya SH, dan Sri Ernawati SH, juga menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Berawal dari Pengadaan Asuransi
Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan asuransi aset PT Persero Batam yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Dalam dakwaan JPU, keempat terdakwa disebut terlibat dalam pengadaan jasa asuransi aset perusahaan melalui PT Berdikari Insurance Cabang Batam pada periode 2012 hingga 2021.
Penyimpangan diduga terjadi karena pengadaan asuransi dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang dan tidak melibatkan penilai independen.
Selain itu, sejumlah aset perusahaan yang tidak produktif, bahkan dalam kondisi rusak, tetap diasuransikan.
Kondisi tersebut dinilai menyebabkan pemborosan dan membebani keuangan perusahaan. Biaya akuisisi yang semestinya menjadi pendapatan perusahaan juga disebut mengalir kepada pihak yang tidak berhak.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2,2 miliar.
Kasus ini sebelumnya juga menyeret dua terdakwa lain, yakni SS, mantan Sekretaris Perusahaan PT Persero Batam, dan AMK, Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Batam.
Keempat terdakwa kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batam pada Oktober 2025. Penyidik saat itu menyebut perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada keempat terdakwa telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. (*)
Tulis Komentar