Optimalisasi PAD Hingga Kampung Tua, Batam Siapkan Tiga Ranperda Strategis

Walikota Batam Amsakar Achmad, menyerahkan Ranperda kepada pimpinan DPRD Batam saat Sidang Paripurna di Kantor DPRD Batam, Sabtu (15/8) diskominfo batam

TRANSKEPRI.COM.BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Sabtu (15/8/2026). Tiga Ranperda yang disampaikan Pemko Batam yakni Ranperda tentang Penataan Kampung Tua, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, ketiga Ranperda tersebut memiliki arti strategis karena berkaitan dengan kepastian hukum, pengelolaan aset daerah, pelayanan publik, hingga penguatan kemandirian keuangan daerah.

“Ketiga Ranperda ini kita dorong untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta mendukung pembangunan Batam yang berdaya saing dan berkelanjutan,” ujar Amsakar.

Salah satu Ranperda yang mendapat perhatian adalah penataan Kampung Tua. Pemko Batam menilai kawasan tersebut tidak hanya memiliki nilai historis, sosial, dan budaya, tetapi juga menjadi bagian dari identitas masyarakat Melayu di Kota Batam.

Di sisi lain, perkembangan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, industri, investasi, dan pariwisata menghadirkan dinamika dalam pemanfaatan ruang, kepastian hukum, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan Kampung Tua.

Karena itu, Ranperda Penataan Kampung Tua diarahkan menjadi landasan hukum untuk menata kawasan tersebut secara terpadu. Regulasi ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum atas legalitas hak atas tanah, melindungi keberadaan masyarakat asli beserta nilai sejarah dan kearifan lokal, serta membuka ruang bagi pengembangan ekonomi masyarakat.

Amsakar menegaskan, penataan Kampung Tua harus berjalan selaras dengan rencana tata ruang dan arah pembangunan Kota Batam secara berkelanjutan.

Ranperda kedua, berkaitan dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini disusun untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pengaturan tersebut mencakup seluruh siklus pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, hingga pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.(*)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar