Penandatanganan pakta integritas tersebut menjadi langkah strategis untuk memutus rantai peredaran barang hasil kejahatan yang selama ini diduga menjadi salah satu pemicu maraknya pencurian aset negara dan fasilitas umum di Kota Batam.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa perlindungan terhadap fasilitas publik tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelaku usaha besi tua.
Menurutnya, aksi vandalisme dan pencurian fasilitas umum tidak hanya menyebabkan kerugian material, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, mengganggu aktivitas publik, meningkatkan biaya perawatan infrastruktur, hingga berdampak terhadap iklim investasi dan citra Kota Batam.
"Kami mengajak seluruh pelaku usaha scrap untuk bersama-sama menjaga Batam. Jika semua pihak memiliki komitmen yang sama, maka berbagai tindakan vandalisme dapat dicegah sehingga pembangunan yang telah dilakukan dapat terus dinikmati masyarakat," ujar Amsakar.
Senada dengan itu, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menilai peran pelaku usaha scrap sangat penting dalam menciptakan lingkungan usaha yang sehat, aman, dan berintegritas.
Ia mengingatkan agar para pelaku usaha tidak menerima maupun memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari tindak pidana.
"Pelaku usaha memiliki posisi yang sangat strategis dalam memutus rantai kejahatan. Jangan menerima atau memperdagangkan barang yang asal-usulnya tidak jelas. Mari bersama-sama menjaga Batam agar tetap aman dan nyaman," tegas Li Claudia.
Melalui pakta integritas yang ditandatangani, para pelaku usaha scrap menyatakan komitmen untuk tidak membeli, menerima, menyimpan, mengolah maupun memperdagangkan barang yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana. Mereka juga menyatakan kesiapan mendukung proses pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum yang dilakukan aparat.
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan pencurian tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga harus memutus akses penjualan barang hasil kejahatan.
Menurutnya, para pelaku usaha wajib lebih selektif dalam menerima barang dengan melakukan pemeriksaan identitas penjual serta memastikan asal-usul barang yang diperjualbelikan.
"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha scrap untuk lebih berhati-hati. Lakukan identifikasi terhadap penjual dan periksa sumber barang yang ditawarkan agar tidak terlibat dalam tindak pidana penadahan," kata Asep.
Ia juga menyoroti meningkatnya kasus vandalisme terhadap fasilitas umum dan objek vital di Batam, mulai dari pencurian kabel lampu lalu lintas, kabel telekomunikasi, kabel milik perusahaan hingga pencurian komponen besi di kawasan Underpass Pelita yang baru-baru ini terjadi.
"Kejadian ini sudah sangat meresahkan dan menjadi perhatian serius. Semua pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026 pihaknya telah menangani 10 kasus pencurian fasilitas umum dengan total 18 tersangka serta tiga orang penadah yang berhasil diamankan.
Termasuk dalam penanganan tersebut adalah pelaku pencurian besi atau yang dikenal sebagai "rayap besi" di kawasan Underpass Pelita yang telah berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Anggoro menjelaskan bahwa pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 477 KUHP Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Sementara pelaku penadahan dapat dikenakan Pasal 591 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
"Dengan adanya komitmen bersama ini, kami berharap ruang gerak para pelaku kejahatan semakin sempit karena tidak lagi memiliki tempat untuk menjual barang hasil tindak pidana. Kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," ujarnya.
BP Batam juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi serta kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat dalam mengungkap berbagai kasus pencurian fasilitas umum.
Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra berharap sinergi yang terjalin antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dapat semakin memperkuat upaya menjaga aset negara, fasilitas publik, serta menciptakan iklim investasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Batam.
Tulis Komentar