BP Batam Tunda Pembongkaran Lapak UMKM Mega Legenda Hingga Akhir 2026

BP Batam Tunda Pembongkaran Lapak UMKM Mega Legenda Hingga Akhir 2026

TRANSKEPRI.COM, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan kelonggaran waktu kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Mega Legenda dengan menunda rencana pembongkaran lapak hingga Desember 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah BP Batam menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan pedagang dan sejumlah direktorat terkait yang dipimpin Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, di Marketing Center BP Batam, Senin (15/6/2026).

Penundaan pembongkaran dilakukan sebagai bentuk toleransi agar para pedagang memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan relokasi usaha secara mandiri sebelum kawasan tersebut ditertibkan sepenuhnya pada Januari 2027.

Dalam pertemuan itu, Ariastuty menjelaskan bahwa penataan kawasan Mega Legenda merupakan bagian dari program penataan kota yang dijalankan BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam. Kawasan yang saat ini ditempati pedagang berada di jalur hijau atau Right of Way (ROW) Jalan 200 yang merupakan bagian dari Jalan Sudirman, salah satu jalan protokol utama di Kota Batam.

Menurutnya, kawasan tersebut harus dikembalikan sesuai fungsi peruntukannya dan bebas dari aktivitas komersial.

"Area tersebut harus bersih dari pemanfaatan usaha. Kami memahami selama ini ada aktivitas perdagangan yang berlangsung di sana, namun penataan tetap harus dilakukan demi mendukung tata ruang kota yang lebih baik. Karena itu, BP Batam memberikan waktu hingga Desember 2026 agar para pedagang dapat mempersiapkan diri mencari lokasi usaha baru," ujar Ariastuty.

Ia menegaskan, fokus BP Batam saat ini adalah melakukan pengosongan kawasan ROW jalan sehingga pihaknya tidak menyiapkan lahan relokasi secara khusus. Meski demikian, BP Batam akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, guna mencari solusi terbaik bagi para pelaku UMKM.

Keputusan tersebut mendapat respons positif dari para pedagang. Perwakilan UMKM Mega Legenda, Sanai Setia Sihombing, menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan BP Batam setelah sebelumnya para pedagang merasa khawatir dengan terbitnya Surat Peringatan (SP) 3 dan surat perintah pembongkaran pada 11 Juni 2026.

Menurut Sanai, para pedagang pada dasarnya tidak menolak penataan kawasan dan siap mengikuti kebijakan pemerintah. Namun mereka membutuhkan waktu untuk mempersiapkan modal serta mencari lokasi usaha yang baru.

"Kami berterima kasih karena masih diberikan waktu hingga akhir tahun. Ini sangat membantu pedagang untuk mempersiapkan tempat usaha baru sekaligus menghindari kesalahpahaman informasi di lapangan," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri, mengingatkan agar masa tenggang yang diberikan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pedagang untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Ia menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan kawasan tersebut belum dikosongkan, maka Direktorat Pengamanan BP Batam akan mengambil langkah penertiban sesuai aturan yang berlaku.

BP Batam menargetkan surat pemberitahuan terakhir diterbitkan pada akhir Desember 2026, sehingga seluruh kawasan ROW Jalan 200 Mega Legenda dapat bersih dan tertata sesuai peruntukannya pada Januari 2027.

Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat BP Batam, di antaranya David Panjaitan, Evan Kriswandi, Sthefani Barlian, Mujiyono, Afthar Fallahziz, Himawan Putra, dan Michael Hasiholan Hutapea.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar