Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan, mengatakan bahwa BSRTLH merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Daerah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
Menurutnya, program tersebut menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus mendukung pembangunan sektor perumahan dan permukiman di Kabupaten Bintan.
"Program ini merupakan salah satu prioritas Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati Bintan. Dukungan anggaran dan kemudahan proses pengusulan menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan visi Bintan Juara menuju masyarakat yang maju, berdaya saing, inovatif dan sejahtera," ujar Irzan.
Ia menjelaskan bahwa upaya penanganan rumah tidak layak huni di Kabupaten Bintan terus menunjukkan hasil yang positif. Sepanjang periode 2017 hingga 2025, Pemerintah Kabupaten Bintan telah berhasil meningkatkan kualitas sebanyak 4.605 unit rumah melalui berbagai sumber pendanaan.
Sementara itu, mewakili Bupati Bintan Roby Kurniawan, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bintan, Panca Azdigoena, menyampaikan bahwa keberhasilan program tersebut tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi seluruh pihak yang turut mendukung pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
"Capaian ini merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Selain itu, keberhasilan program juga merupakan hasil kerja sama dan dukungan berbagai pihak yang selama ini berkontribusi dalam penanganan rumah tidak layak huni di Kabupaten Bintan," katanya.
Pada Tahun Anggaran 2026, program BSRTLH akan menyasar sebanyak 44 unit rumah yang tersebar di lima kecamatan. Kecamatan Bintan Utara mendapatkan alokasi 8 unit rumah, Kecamatan Seri Kuala Lobam 11 unit, Kecamatan Teluk Bintan 7 unit, Kecamatan Teluk Sebong 7 unit, dan Kecamatan Gunung Kijang sebanyak 11 unit rumah.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Kabupaten Bintan mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,779 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026.
Bantuan diberikan dalam beberapa kategori, mulai dari peningkatan kualitas ringan, sedang, berat hingga rehabilitasi total. Dana bantuan tersebut digunakan untuk pembelian material bangunan dan pembayaran upah tukang sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas Perkim Kabupaten Bintan berharap para penerima bantuan dapat memahami seluruh mekanisme pelaksanaan program, hak dan kewajiban penerima bantuan, serta tata cara pemanfaatan bantuan agar tepat sasaran dan sesuai aturan.
Irzan juga menekankan pentingnya semangat keswadayaan dan gotong royong dalam pelaksanaan pembangunan rumah, sehingga program BSRTLH tidak hanya menghasilkan hunian yang layak, tetapi juga memperkuat kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Dengan adanya program BSRTLH Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bintan berharap kualitas hunian masyarakat terus meningkat sehingga mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi keluarga penerima manfaat.
Tulis Komentar