Fraksi PKB DPRD Batam Minta Guru Honorer Tak Diberhentikan Sepihak

Ketua Fraksi PKB Kota Batam Surya Makmur Nasution

TRANSKEPRI.COM, BATAM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Batam mengingatkan Pemerintah Kota Batam agar tidak melakukan pemberhentian terhadap guru honorer yang saat ini masih aktif mengajar di sekolah negeri tingkat TK, SD hingga SMP.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Batam, Surya Makmur Nasution, menegaskan guru honorer yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan selama ini mengabdi di sekolah negeri tidak boleh diberhentikan secara sepihak pada akhir tahun 2026.

“Guru honorer yang sudah mengajar dan masuk dalam Dapodik harus tetap diperhatikan. Jangan sampai ada PHK sepihak yang merugikan mereka,” ujar Surya Makmur Nasution di Batam, Senin (18/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah masih dapat memperpanjang penugasan serta penggajian guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik sebelum Desember 2024.

Kebijakan itu juga merujuk pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa tidak ada lagi status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah setelah Desember 2024, termasuk di lingkungan sekolah negeri.

Surya Makmur Nasution yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam menilai, proses pengangkatan guru honorer menjadi ASN harus dibarengi kesiapan anggaran daerah.

Menurutnya, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBD harus benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan prioritas, termasuk kesejahteraan tenaga pendidik.

“Program-program seremonial dan perjalanan dinas perlu dievaluasi agar anggaran pendidikan lebih fokus untuk kebutuhan guru dan dunia pendidikan,” katanya.

Ia juga berharap pemerintah pusat dapat meningkatkan dana transfer daerah, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan agar tidak terlalu membebani APBD Kota Batam.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendrik Arulan dalam Rapat Evaluasi Triwulan I APBD Tahun 2026 menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan pengangkatan sebanyak 303 tenaga kependidikan menjadi PNS.

Di sisi lain, kebutuhan tenaga guru di Kota Batam saat ini masih cukup tinggi dengan total kekurangan mencapai 802 orang, termasuk guru yang memasuki masa pensiun pada tahun 2026.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar