Polda Kepri Ungkap Kasus TPPO, Dua Pelaku Diamankan dan Tiga Calon PMI Non-Prosedural Diselamatkan

Dua Pelaku Diamankan

TRANSKEPRI.COM, BATAM  — Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan, sementara tiga calon PMI non-prosedural berhasil diselamatkan dari upaya pemberangkatan ilegal ke Malaysia.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri setelah menerima laporan masyarakat pada 27 April 2026. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pembuntutan oleh tim operasional di lapangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga calon PMI non-prosedural di area Fitria Homestay, Kota Batam, sesaat setelah tiba dari Bandara Hang Nadim.

Menurut hasil pendalaman terhadap para korban, diketahui bahwa seluruh proses keberangkatan dari daerah asal hingga tiba di Batam dikendalikan oleh jaringan yang berada di Jawa Timur. Ketiga korban yang berhasil diselamatkan yakni seorang perempuan berinisial LF (33) asal Banyuwangi, serta dua korban lainnya berinisial L (42) dan RM (34) asal Bondowoso.

Para korban diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural tanpa dokumen resmi sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Opsnal Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan dan pengejaran hingga ke Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, masing-masing berinisial MA (49) dan B (47).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, tiga paspor milik korban, tiket pesawat atau boarding pass, uang tunai, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi pengurusan pemberangkatan calon PMI.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kabidhumas Polda Kepri menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang dan praktik pengiriman pekerja migran ilegal.

Selain itu, Polda Kepri juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai stakeholder guna meningkatkan upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap jaringan pemberangkatan pekerja migran non-prosedural yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Jika menemukan dugaan tindak pidana perdagangan orang atau pemberangkatan pekerja migran ilegal, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui aplikasi resmi Polri Super Apps.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Kepri kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang dan memastikan perlindungan maksimal bagi calon pekerja migran Indonesia.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar