Komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum terus diperkuat Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menjalin sinergi bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso di Aula Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (28/4).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, Anggota/Deputi Administrasi dan Keuangan BP Batam Alexander Zulkarnain, serta Asdatun Kejati Kepri Riau Fauzal.
Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi hukum bagi setiap kebijakan dan program pembangunan yang dijalankan BP Batam, khususnya dalam pengelolaan kawasan strategis di Batam.
Ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, termasuk pendampingan, negosiasi, hingga mediasi terhadap berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BP Batam.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan elemen penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Batam.
Menurutnya, pengelolaan dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam membutuhkan landasan hukum yang kuat agar setiap langkah kebijakan berjalan tepat sasaran, aman, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat maupun dunia usaha.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam penanganan berbagai persoalan hukum di lingkungan BP Batam,” ujar Amsakar.
Ia berharap, kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan semata, tetapi dapat segera diwujudkan melalui langkah-langkah konkret yang implementatif.
Amsakar juga menilai kehadiran Kejati Kepri sebagai mitra strategis sangat penting, bukan hanya dalam penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga sebagai upaya pencegahan sejak dini agar potensi sengketa hukum dapat diminimalisir.
Sementara itu, Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, mengapresiasi langkah proaktif BP Batam dalam membangun sistem tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan berorientasi pada kepentingan publik.
Ia menjelaskan, sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kejati memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lainnya sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan negara.
Menurut Devy, pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas sangat diperlukan guna memitigasi berbagai risiko hukum yang mungkin timbul dari kebijakan maupun tindakan strategis yang diambil BP Batam.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Kami siap mendukung sepenuhnya kepentingan hukum negara dalam pengelolaan kawasan oleh BP Batam demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tegas Devy.
Melalui kolaborasi strategis ini, BP Batam dan Kejati Kepri optimistis seluruh agenda pembangunan, pengembangan kawasan, serta peningkatan investasi di Batam dapat berjalan semakin optimal dengan dukungan kepastian hukum yang kuat.
Sinergi ini menjadi bukti nyata bahwa pembangunan yang berkelanjutan tidak hanya membutuhkan perencanaan yang matang, tetapi juga penguatan aspek hukum sebagai fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, dan berdaya saing.
Tulis Komentar