Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Pansus Ayub didampingi Wakil Ketua Firdian Syah bersama anggota lainnya. Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya memperdalam substansi rekomendasi DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah di Kepulauan Anambas.
Dalam pertemuan itu, rombongan Pansus berdiskusi langsung dengan Eka Sastra Effendi, pejabat fungsional Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri. Sejumlah isu strategis dibahas secara intensif, mulai dari tata kelola pemerintahan hingga penguatan fungsi pengawasan legislatif.
Eka menekankan pentingnya sinergi antara kepala daerah dan DPRD sebagai kunci keberhasilan pembangunan daerah. Menurutnya, hubungan yang harmonis akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.
“Kolaborasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif sangat menentukan arah pembangunan serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga memaparkan kerangka hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pembagian urusan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta peran strategis DPRD dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Sementara itu, Ketua Pansus Ayub menyebut forum konsultasi ini menjadi ruang penting untuk menggali solusi atas berbagai tantangan daerah. Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik, inovasi daerah, dan penguatan pengawasan menjadi fokus utama dalam pembahasan.
“Diskusi ini membuka wawasan kami untuk merumuskan rekomendasi yang lebih tajam dan tepat sasaran,” katanya.
Salah satu isu krusial yang turut dibahas adalah implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD pada 2027.
Menurut Ayub, kondisi fiskal Kabupaten Kepulauan Anambas yang masih bergantung pada transfer pusat menjadi tantangan tersendiri dalam memenuhi ketentuan tersebut.
“Kami berharap ada kebijakan khusus atau pengecualian, mengingat PAD daerah belum mampu menopang struktur anggaran secara ideal,” ungkapnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa usulan tersebut tetap harus melalui mekanisme dan persetujuan pemerintah pusat, termasuk melibatkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Melalui konsultasi ini, DPRD Anambas berharap dapat menghasilkan rekomendasi LKPJ yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap kondisi riil daerah, sekaligus tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta kepastian hukum.
Tulis Komentar