TRANSKEPRI.COM, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian online berskala besar dengan total barang bukti mencapai Rp55 miliar. Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni M.N.F. (Berkas I), Q.F. dan kawan-kawan (Berkas II), serta W.K. (Berkas III).
Kepastian kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026 yang menyatakan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi (KBP) Rizki Prakoso, menyampaikan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, proses hukum kini memasuki tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
“Setelah berkas perkara dinyatakan P-21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” ujar KBP Rizki.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan JPU untuk memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, KBP Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.
Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses peradilan dapat segera berjalan sehingga memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Tulis Komentar