Satgas Gakkum Ops Ketupat Seligi 2026 Polresta Barelang Ungkap Penipuan Calo Tiket Roro di Pelabuhan Telaga Punggur

Satgas Gakkum Ops Ketupat Seligi 2026 Polresta Barelang Ungkap Penipuan Calo Tiket Roro di Pelabuhan Telaga Punggur

TRANSKEPRI.COM, BATAM – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Ketupat Seligi 2026 Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam. Pengungkapan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang arus mudik Idul Fitri 1447 H.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban praktik percaloan tiket kapal penyeberangan di pelabuhan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Riau sekaligus Kasatgas Humas Ops Ketupat Seligi 2026, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, Minggu (15/3/2026) di Lobby Utama Polresta Barelang.

Dalam kegiatan pengungkapan kasus tersebut turut hadir Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kapolsek KKP Polresta Barelang AKP Zharfan Edmond, serta Kanit Reskrim Tipiter Polresta Barelang.

Menurut Kabid Humas, kasus ini bermula saat salah satu korban menghubungi pelaku untuk menanyakan ketersediaan tiket kapal Roro rute Punggur – Kuala Tungkal. Pelaku kemudian meminta korban datang langsung ke pelabuhan dan mengirimkan foto KTP sebagai syarat pengurusan tiket.

“Setibanya di lokasi, pelaku menawarkan tiket dengan harga Rp500.000. Setelah negosiasi, disepakati harga Rp400.000,” ujar Nona Pricillia Ohei.

Setelah kapal KMP Sembilang sandar di pelabuhan, pelaku mengajak korban mendekati kapal dan meminta korban masuk terlebih dahulu ke dalam kapal. Saat korban sudah berada di dalam kapal, pelaku meminta pembayaran tiket sebesar Rp400.000.

Korban kemudian menyerahkan uang tersebut. Namun setelah menerima uang, pelaku tidak memberikan tiket resmi dan langsung meninggalkan korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi 2026 segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik penipuan tersebut.

Pada Minggu (15/3/2026), dilakukan gelar perkara dan kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka, yakni MY (47) seorang wiraswasta, AM (43) karyawan BUMN, dan RY (33) yang juga bekerja sebagai karyawan BUMN.

Dalam praktiknya, tersangka MY berperan mencari calon korban, berkomunikasi dengan korban, serta menerima pembayaran tiket. Sementara tersangka AM membantu meloloskan penumpang tanpa tiket saat pemeriksaan di dalam kapal, sedangkan tersangka RY berperan meloloskan penumpang tanpa tiket saat masuk ke dalam kapal.

Adapun korban dalam kasus ini berinisial E (23) seorang ibu rumah tangga dan S (44) seorang wiraswasta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp900.000.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan memanfaatkan tingginya permintaan tiket kapal penyeberangan menjelang arus mudik Lebaran. Para pelaku menawarkan jasa keberangkatan menggunakan kapal Roro tanpa tiket resmi dengan cara mengoordinasikan masuknya penumpang melalui jalur tertentu agar dapat lolos dari pemeriksaan tiket.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam dari berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp900.000 yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp1.000.000, dengan ancaman pidana berupa denda kategori II paling banyak Rp10.000.000.

Kabid Humas Polda Kepri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan selama arus mudik Lebaran.

Polri juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik percaloan maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat, khususnya di kawasan pelabuhan yang menjadi titik mobilitas tinggi saat mudik.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan praktik percaloan, pungutan liar, maupun aktivitas mencurigakan di area pelabuhan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif selama 24 jam atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps.

“Kami juga menyediakan layanan penitipan kendaraan atau barang berharga bagi masyarakat yang akan mudik. Layanan ini tersedia gratis di Polsek maupun Polres terdekat sebagai bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman saat Idul Fitri,” tutup Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar