Bupati Anambas Aneng Tegaskan Sanksi untuk ASN PKKK yang Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja

Bupati Anambas Aneng Tegaskan Sanksi untuk ASN PKKK yang Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja

TRANSKEPRI.COM, ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya PPPK dan PKKK, yang kedapatan berkeliaran di kedai kopi pada saat jam kerja.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Aneng saat memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Senin (17/12/2025). Upacara ini diikuti oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam amanatnya, Aneng mengungkapkan kekecewaannya terhadap rendahnya tingkat kedisiplinan sebagian ASN. Ia menyoroti masih adanya pegawai yang tidak mematuhi jam kerja, bahkan terlambat atau tidak mengikuti upacara kedinasan.

“Saya sangat menyayangkan masih banyak ASN, khususnya PPPK dan PKKK, yang belum menunjukkan kedisiplinan. Bahkan pada upacara hari ini saja, masih ada ASN yang datang terlambat dan tidak ikut upacara,” tegas Aneng.

Menurutnya, ASN merupakan pelayan masyarakat yang harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan amanah. Kedisiplinan, kata Aneng, adalah cerminan integritas serta komitmen aparatur negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Bupati Aneng meminta para kepala OPD untuk meningkatkan pengawasan terhadap pegawai di unit kerja masing-masing serta tidak ragu memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan disiplin.

“Saya minta kepala OPD bertindak tegas. ASN digaji dari uang rakyat untuk melayani masyarakat, bukan untuk menghabiskan waktu di kedai kopi saat jam kerja,” ujarnya.

Aneng menegaskan, peringatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam meningkatkan disiplin kerja, kinerja aparatur, serta kualitas pelayanan publik.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi ASN, khususnya PKKK, yang berkeliaran di luar tugas kedinasan pada jam kerja.

“Jika masih ada laporan ASN PKKK yang nongkrong di kedai kopi saat jam kerja, saya pastikan akan ditindak tegas sesuai aturan,” tutup Aneng.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar