Disdukcapil Anambas Lakukan MoU dengan PA Tarempa, Ini Tujuannya

Disdukcapil Anambas melakukan MoU dengan Pengadilan Agama Tarempa di Aula Sidang, Kantor Pengadilan Agama, Senin (6/10/2025). (ist)

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Keren, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukacapil) Anambas gelar Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Tarempa Tentang Percepatan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bagi Penduduk yang telah berperkara di Pengadilan Agama, di Aula Sidang, Kantor Pengadilan Agama, Senin (6/10/2025).

Perjanjian Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Dokumen oleh Ketua Pengadilan Agama Tarempa bapak Kusnoto, S.H.I.,M.H. dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Anambas ibu Heryana, S.E.,

Firmansyah, SE Sekretaris Disdukcapil Anambas mengatakan,   tujuan dari kerjasama ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang telah selesai berperkara di Pengadilan Agama termasuk perkara perceraian.

"Selain perkara perceraian juga  penetapan pengangkatan anak, penetapan asal usul anak dan penetapan hak asuh anak,"ujar Firmansyah.

Suami Mete Diana mengungkapkan, untuk memperoleh dokumen  kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP-el dengan perubahan Status tanpa harus datang lagi ke kantor Disdukcapil.

Untuk mekanisme lanjut ayah Azarine, prosedur kerjasama ini yaitu Masyarakat yang telah selesai berpekara dengan diterbitnya putusan Pengadilan Agama, kemudian masyarakat mengisi formulir permohonan dokumen kependudukan melalui petugas di kantor Pengadilan Agama, petugas Kantor PA mengirim berkasnya ke kantor Disdukcapil melalui email untuk di proses lebih lanjut.

"Berkas permohonan yang telah selesai berupa Kartu Keluarga dan KTP-el diantar oleh petugas Disdukcapil ke Kantor Pengadilan Agama untuk selanjutnya di serahkan kepada masyaraka,"paparnya.

Ia menambahkan, Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 3 Tahun dimulai sejak ditandatangani perjanjian oleh kedua belah pihak.  Acara penandatangan kerjasama dihadiri Ketua PA, Kadisdukcapil, Sekretaris Dukcapil, Sekretasris PA, Hakim PA dan Para Kabid Dukcapil. (yd)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar