“Hari ini Bapak dan Ibu kita kumpulkan di halaman Kantor Bupati Lingga dalam rangka penyerahan petikan SK pengangkatan ASN PPPK Tahap II. Ini adalah amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap PPPK yang lulus untuk dilantik dan diambil sumpahnya sesuai agama dan kepercayaan masing-masing,” ujar Novrizal.
Lebih lanjut, Wabup Novrizal berpesan agar ASN PPPK yang baru dilantik dapat bekerja dengan penuh semangat, disiplin, dan tanggung jawab. Ia juga mengingatkan agar tidak mengulangi pelanggaran kedisiplinan seperti yang terjadi pada beberapa PPPK tahap sebelumnya.
“Setelah pelantikan tahap pertama, kami melakukan evaluasi dan masih menemukan oknum PPPK yang tidak masuk kantor. Ke depan, kami tidak akan segan memberikan teguran bahkan sampai pemberhentian jika melanggar disiplin,” tegasnya.
Ia berharap seluruh ASN PPPK yang baru dilantik dapat menunjukkan kinerja yang baik, berintegritas, serta loyal kepada pimpinan dan instansi masing-masing.
“Bekerjalah dengan giat, berintegritas, loyal, dan penuh inovasi,” tutup Wabup Novrizal.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, H. Armia, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa ASN PPPK yang dilantik hari ini memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PPPK Tahap I maupun PNS lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.
“Setelah pelantikan ini, Bapak dan Ibu sudah resmi menjadi ASN PPPK Kabupaten Lingga. Silakan mengenakan seragam PDH dan atribut ASN lainnya, serta nantinya akan menerima tunjangan. Saya berharap agar semuanya bekerja dengan penuh semangat dan loyalitas, demi kemajuan Kabupaten Lingga,” ujar Sekda Armia.
Dengan dilantiknya 451 ASN PPPK Tahap II ini, Pemerintah Kabupaten Lingga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelayanan publik melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan daerah.
Tulis Komentar