Pemkab Pasaman Lakukan Program Pengendalian Jumlah Penduduk

Kantor Bupati Pasaman di Lubuk Sikaping. (ist)

TRANSKEPRI.COM.PASAMAN- Demi mewujudkan keluarga yang berkualitas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman terus melakukan pengendalian jumlah penduduk, dengan melaksanakan program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Berencana (KKBPK).

"Program pengendalian penduduk bukan pembatasan penduduk. Sebab suatu daerah tetap butuh pertumbuhan penduduk hanya saja jumlahnya yang perlu dikendalikan, kata Furqan SKM. M.Kes Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

"Dengan pertumbuhan dikendalikan harapan kita anak-anak bisa lebih bagus kesehatannya dan juga gizinya. Jadi intinya bukan dibatasi tapi dikendalikan," tegasnya Jumat (26/9/2025) di ruang kerjanya.

Selanjutnya Silfiani Dewi, Kepala Bidang (Kabid) DP3AP2KB menjelaskan, di Kabupaten Pasaman terdapat 62 Kampung KB yang sudah terintegrasi ke Aplikasi SiGa 
dan ratusan  kader Keluarga Berencana (KB) yang tersebar diseluruh Kejorongan dan Nagari.

Selain itu di Kampung KB, selalu dilakukan sosialisasi dan edukasi oleh semua sektor agar masyarakat bisa mengerti  bagaimana tentang pola program keluarga yang sehat dan bahagia dalam penggunaan kontrasepsi untuk mencegah pertumbuhan penduduk yang tidak terarur (terprogram),

"Sehingga Kampung KB sendiri adalah Kampung keluarga yang berkualitas dari seluruh sektor, baik sektor kesehatan, pendidikan maupun penambahan penghasilan keluarga demi kesejahteraan penduduk.

Kampung KB merupakan salah satu kegiatan dari Program Bangga Kencana dari BKKBN sesuai Peraturan Kampung KB, yang kini disebut Kampung Keluarga Berkualitas, diatur melalui Inpres No. 3 Tahun 2022 dan Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2023, bertujuan memberdayakan keluarga dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendekatan terintegrasi lintas sektor di tingkat desa atau kelurahan.

“Peraturan ini meliputi pembentukan Tim Kerja dan Pokja, perencanaan program yang disusun dalam Rencana Kerja Masyarakat (RKM) berdasarkan data dan kebutuhan lokal, serta pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Semua ini di laksanakan oleh PLKB dilapangan dan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh DP3AP2KB,” katanya. (fauzi)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar