Pemerintah Diminta Perhatikan Sektor Usaha

Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Setelah sebulan pandemi Covid-19 berlangsung di Indonesia, hampir semua sektor industri terkena dampaknya. Karena itu pemerintah perlu secepatnya memberikan sejumlah insentif ke dunia usaha agar perekonomian nasional bisa tetap bergerak dan potensi PHK bisa dihindari seoptimal mungkin. 

Kalau sebelumnya baru sektor pariwisata dan manufaktur, sekarang imbas pandemi corona sudah menerpa semua sektor industri. Karena itu semua butuh relaksasi dari pemerintah sambil para pengusaha menjaga likuiditas. 

"Kalau enggak ada likuiditas ya company nggak bisa apa-apa juga. Bisa terjadi PHK, dan itu sangat kita hindari," kata Ketua Umum Kamar Dadang dan Industri (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani kepada tim Blak-blakan detikcom, Selasa (31/3/2020). 

Saat ini industri perhotelan sebagian besar sudah berhenti dan merumahkan karyawan mereka dengan hanya membayar gaji 50%. Secara umum, PHK langsung belum terjadi karena perusahaan mesti bayar pesangon yang jumlahnya akan sangat besar. 

Karena itu kebijakan relaksasi di bidang fiskal maupun moneter, riil, dan penguatan UMKM, menurut Rosan, diharapkan dapat mencegah kondisi perekonomian yang lebih buruk. Kadin telah mengusulkan kepada pemerintah agar sektor usaha kelas menengah mendapat keringanan dari perbankan. Syaratnya, perusahaan tidak melakukan PHK lebih dari 10% dari total pegawainya. 

Dari mana dunia perbankan melakukan semua itu? Setahu Rosan, pemerintah telah menyiapkan sekitar Rp 400 triliun dalam bentuk recovery bond. "BI sekarang ini punya cadangan devisa sekitar US$ 130 miliar," katanya. 

Di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah juga harus memprioritaskan mengatasi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat. "Sumber anggarannya bisa dengan merelokasi dari sektor infrastruktur serta pertahanan dan keamanan," kata Rosan. 

Selengkapnya, saksikan Blak-blakan Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani, "Menjaga Likuiditas, Menghindari PHK" di detikcom, Rabu (1/4/2020).(007)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar