DPRD Batam Larang Praktik Titipan dalam PPDB 2025

RDP Komisi IV DPRD Batam dengan Dinas Pendidikan Kota Batam, Rabu (11/06/25) bertempat di ruang komisi IV DPRD Batam. (ist)

BATAM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk praktik titipan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 di sekolah negeri.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Rubianto beserta jajaran Dinas Pendidikan Kota Batam yang digelar pada Rabu, (11/06/25), di ruang Komisi IV DPRD.

“Jangan sampai ada masyarakat yang mencoba meminta bantuan kepada anggota dewan untuk memasukkan anak ke sekolah negeri. Itu tidak boleh terjadi lagi,” ujar Dandis.

Ia meminta Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pendidikan agar bersikap tegas menolak segala bentuk titipan siswa yang tidak mengikuti jalur resmi. Menurutnya, tindakan tegas ini penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses PPDB.

Dandis juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait aturan dan persyaratan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hal ini dinilai krusial untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman sekaligus menutup celah bagi praktik-praktik tidak sehat dalam proses penerimaan siswa.

“Transparansi dan pengawasan di lapangan harus diperkuat agar tidak terjadi kebocoran data yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” kata Dandis. (san)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar