DPRD Batam Larang Praktik Titipan dalam PPDB 2025
RDP Komisi IV DPRD Batam dengan Dinas Pendidikan Kota Batam, Rabu (11/06/25) bertempat di ruang komisi IV DPRD Batam. (ist)
BATAM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk praktik titipan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 di sekolah negeri.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Rubianto beserta jajaran Dinas Pendidikan Kota Batam yang digelar pada Rabu, (11/06/25), di ruang Komisi IV DPRD.
“Jangan sampai ada masyarakat yang mencoba meminta bantuan kepada anggota dewan untuk memasukkan anak ke sekolah negeri. Itu tidak boleh terjadi lagi,” ujar Dandis.



Tulis Komentar