KPU Pasaman Tetapkan Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

KPU Pasaman resmi menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai peserta dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Pasaman Tahun 2025. (ist)

TRANSKEPRI.COM.PASAMAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman secara resmi menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai peserta dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Pasaman Tahun 2025.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memerintahkan pelaksanaan PSU di wilayah Kabupaten Pasaman, kata Taufiq Ketua KPU Kabupaten Pasaman Sabtu (12/4/2025).

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, PSU akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025, di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Ketua KPU Kabupaten Pasaman menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan keadilan demokrasi. “Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman untuk berpartisipasi aktif dengan datang ke TPS pada tanggal 19 April 2025.

"Mari kita gunakan hak pilih kita secara bertanggung jawab, dengan memilih calon pemimpin yang terbaik, memilih pemimpin adalah urusan dunia dan akhirat,” ujarnya.

“KPU juga mengingatkan kepada seluruh pemilih agar membawa identitas resmi berupa KTP elektronik atau Surat Izin Mengemudi (SIM) saat datang ke TPS. Proses pemungutan suara akan dilaksanakan dengan tetap menjaga prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” katanya. (fauzi)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar