KPU Pasaman Tetapkan Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
KPU Pasaman resmi menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai peserta dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Pasaman Tahun 2025. (ist)
TRANSKEPRI.COM.PASAMAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman secara resmi menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai peserta dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Pasaman Tahun 2025.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memerintahkan pelaksanaan PSU di wilayah Kabupaten Pasaman, kata Taufiq Ketua KPU Kabupaten Pasaman Sabtu (12/4/2025).
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, PSU akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025, di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.



Tulis Komentar