Kebutuhan Sinyal Komunikasi di Anambas Jadi Prioritas Aneng-Raja Bayu

Tower BAKTI Komdigi di Anambas. (ist)

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Ketersediaan layanan telekomunikasi di wilayah perbatasan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menjadi perhatian utama Bupati dan Wakil Bupati Anambas, Aneng dan Raja Bayu. 

Saat ini, terdapat 66 titik tower layanan 4G di Anambas yang dibangun oleh operator seluler maupun melalui program BTS Universal Service Obligation (USO) dari BAKTI Kominfo RI.

Namun, berdasarkan informasi dari mitra BAKTI Kominfo Digital (KOMDIGI), terdapat sembilan lokasi desa dengan BTS USO yang akan dihentikan layanannya. Pemutusan ini merujuk pada surat BAKTI KOMDIGI Nomor 3104/BUKIT.31.3/KS.01.03/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 dan Surat Keputusan Direktur Utama BAKTI Nomor 007/APT/SK-DIRUT/II/2025.

Alasan penghentian layanan BTS USO tersebut antara lain:

1. Trafik dan jumlah pengguna yang rendah di beberapa lokasi BTS USO.

2. Keberadaan BTS USO yang sudah terjangkau oleh BTS 4G reguler.

3. Lokasi BTS USO yang telah mendapatkan sinyal dari operator seluler.

4. Ketersediaan anggaran BAKTI.

Meski demikian, Bupati dan Wakil Bupati Anambas menilai bahwa tidak semua lokasi yang akan dihentikan layanannya sudah memiliki cakupan sinyal reguler yang memadai. Beberapa desa yang masih mengalami blank spot antara lain Desa Rewak, Desa Tiangau, Desa Serat, Desa Bukit Padi (sebagian), Desa Munjan (sebagian), Desa Belibak (sebagian), Desa Air Putih, Desa Mengkait, dan Desa Batu Belah.

Menanggapi hal ini, Bupati dan Wakil Bupati Anambas segera menginstruksikan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) untuk mengajukan moratorium terhadap pemutusan layanan sinyal di wilayah tersebut. Diskominfotik juga telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pemerintah pusat agar layanan BTS USO yang masih dibutuhkan tetap dapat beroperasi guna memenuhi kebutuhan telekomunikasi masyarakat di wilayah perbatasan.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap agar kebijakan penghentian layanan BTS USO dapat dikaji ulang demi memastikan akses komunikasi yang merata dan optimal bagi masyarakat, terutama di daerah yang belum sepenuhnya terjangkau sinyal reguler. (yd)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar