MK Perintahkan Pemilihan Suara Ulang, Bupati Pasaman Minta Jaga Ketertipan dan Keamanan

Bupati Pasaman Sabar AS (transkepri.com/fauzi)

 

TRANSKEPRI.COM.PASAMAN - Bupati Pasaman Sabar AS meminta, agar masyarakat selalu menjaga ketertipan dan keaman khususnya dalam menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman

"Keputusan MK adalah sebuah ketetapan hukum yang harus di hormati oleh semua pihak dan ini sesuai dengan prinsip yang diamanatkan oleh konstitusi, semua masyarakat Pasaman harus bisa menerima keputusan ini dengan sikap dewasa katanya, Senin (24/2/2025)

MK mendiskulifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution. MK menilai Anggit tidak jujur mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana. Terungkap di MK, Cawabup Pasaman Dapat Surat Bebas Pidana Meski Pernah Dibui

Dalam pertimbangan MK, seharusnya Anggit terbuka dengan statusnya sebagai mantan terpidana. MK menilai ketidakjujuran terlihat dari Anggit yang membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat itu kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal, menurut MK, setiap pasangan calon wajib terbuka mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana. MK menyebut hal itu harus dilakukan meski hanya dipidana kurang dari 5 tahun.(fauzi)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar