Kejari Batam Tangkap DPO Kejari Badung di Batu Ampar

Tim intel Kejari Batam bersama Tim Satgas Siri Kejagung Tangkap Buronan (Tabur) DPO Asal Kejari Badung I Wayan Depa Yogiana, di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batam, Senin (17/2/2025), 21.00 WIB. (ist)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tim intel Kejari Batam bersama Tim Satgas Siri Kejagung Tangkap Buronan (Tabur) DPO Asal Kejari Badung I Wayan Depa Yogiana, di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batuampar Batam, Senin (17/2/2025), 21.00 WIB.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, SH melalui
Kasi Intelijen Kejari Batam Tyan Andesta, SH, MH, Senin (17/2/2025) malam.

” Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam bersama dengan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Badung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Badung,” ujar Tyan Andesta.

Adapun identitas pria wiraswasta yang diamankan tim intelijen Kejari dan Satgas Siri Kejagung Tabur, yakni I Wayan Depa Yogiana (34), kelahiran Kubu 23 Desember 1990 dan beralamat di Banjar Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Adapun kasus posisi sebagai berikut; I Wayan Depa Yosiana merupakan terpidana berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : 2459/N.1.18/Eoh.3/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1037 K/Pid/2024 tanggal 09 Juli 2024.

Terdakwa I Waya Depa Yogiana melanggar Pasal 372 KUHPidana, tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi dan telah dilakukan penjemputan di rumah namun Terpidana tidak berada di tempat.

” Bahwa terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pengamanan dan melengkapi administrasi,” ungkap Tyan. (*)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar