Sekda Anambas Pimpin Rapat Evaluasi SPM

Sekretaris Daerah Anambas Sahtiar, S.H, M.M memimpin rapat evaluasi SPM di Ruang Rapat Kantor Bupati Pasir Peti LT. II. Selasa (7/01/2025). (ist)

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS-Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), menggelar evaluasi terhadap  Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah itu.

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Sahtiar, S.H, M.M,  di Ruang Rapat Kantor Bupati Pasir Peti LT. II. Selasa (7/01/2025).

Sahtiar mengatakan, Rapat evaluasi yang diadakan untuk   mengetahui sejauh mana kepuasan masyarakat terhadap SPM pada tahun 2024 kemarin.

"Evaluasi ini untuk mengetahui  ketentuan yang mengatur jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diterima oleh setiap warga negara,"ujarnya.

Lebih jauh Ia menyebutkan, SPM merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. 

"Beberapa contoh adalah SPM Pendidikan, yang mengatur jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan, serta penerima pelayanan dasar, dan SPM Bidang Kesehatan, yang mengatur jenis dan mutu pelayanan dasar kesehatan, seperti pelayanan kesehatan ibu hamil, bayi baru lahir, dan balit,"jelasnya.

Lebih lanjut kata Sahtiar, Untuk menerapkan SPM, pemerintah daerah harus melakukan beberapa tahapan, yaitu: Pengumpulan data, Penghitungan kebutuhan pelayanan dasar, Penyusunan rencana pelayanan dasar, Pelaksanaan pelayanan dasar. 

"Dalam penerapan SPM, pemerintah daerah harus memastikan bahwa SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran,"katanya.  (yd)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar