TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kepulauan Anambas segera menetapkan tersangka kasus dugaan Korupsi pembangunan Puskesmas Kecamatan Siantan Selatan pada Tahun 2019 lalu.
Kasus tersebut tak pelak menjadi Kasus Perdana yang mencuat dan menjadi atensi Kejari Anambas semenjak terbentuk pada tahun 2024 silam.
Penetapan tersangka kasus yang menelan kerugian negara hingga 800 juta, dengan nilai kontrak sebesar kurang lebih Rp7 miliar.
Bambang Wiratdani, SH, MH, Kasintel sekaligus PLT Kasipidsus Kejari Anambas mengatakan, kasus ini telah dikembangkan pihaknya sejak tahun 2024 silam.
"Setelah dilaksanakan penyelidikan yang ditingkatkan dengan penyidikan akhirnya mengkurucut 1 nama yang patut dimintai pertanggung jawaban,"ujar Bambang.
Meski saat ini baru ada 1 nama, namun pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang berpotensi patut mempertanggung jawabkan hal ini.
Dengan tegas lanjut pria yang akrab di sapa Bembeng, pihaknya masih melakukan pendalaman, mengingat kasus-kasus semacam ini biasanya bersama-sama.
"Kita lanjut terus bang, masih pengembangan, bisa jadi ada penambahan pihak-pihak yang patut bertanggung jawab,"tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik telah mengumpulkan cukup alat bukti, sebagai dasar untuk meminta pertanggungjawaban terkait kasus tersebut.
Pada kesempatan itu Bembeng mengingatkan bahwa pihaknya juga terus melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada Desa Serat. (yd)
Tulis Komentar