TANJUNGPINANG

Malaysia Deportasi 122 WNI ke Batam dan Tpi

Surat KJRI di Johor terkait Pendeportasian sejumlah WNI

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Berdasarkan surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Batam dan Tanjungpinang kembali menerima sejumlah Warga Negara Indonesia yang sudah menyelesaikan persoalan pelanggaran keimigrasian

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru kembali menerima surat dari depot imigrasi Pekan Nanas, No.IM.1010/J/DIPN-DP/593JLD13(20) tanggal 22 Maret 2020 perihal 8 (delapan) WNI yang telah menyelesaikan kasus keimigrasiannya dan segera akan di deportasi pada hari Rabu 25 Maret 2020 ke Indonesia, sehingga jumlah WNI yang akan di deportas ke indonesia berjumlah 41 Orang.

Berdasarkan surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia diatas, WNI/PMI oleh Depot Imigrasi Pekan Nanas akan melaksanakan pemulangan TKI deportasi dari Pasir Gudang, Johor menuju Pelabuhan Batam Centre Batam dengan menggunakan Kapal ferry, dengan waktu keberangkatan 11:00 WS

Sehubungan dengan itu diharapkan instansi terkait menyiapkan penanganan dan rumah tempat penampungan WNI-M KPO di Batam Kepulauan Riau dan membantu pemulangan mereka  ke daerah masing masing.

Informasi yang berhasil dihimpun, kedatangan WNI M KPO deportasi dr Johor Bahru - Malaysia via Batam selanjutnya ke  Tanjungpinang seterusnya akan dikembalikan ke daerah masing masing.

Pemulangan WNI deportasi dimulai pada hari Selasa 24 Maret 2020 sebanyak 81 orang yang terdiri dari laki laki berjumlah 46 Orang dan 33 Perempuan di tambah anak anak 2 Orang

Kemudian pemulangan WNI deportasi selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 25 Maret 2020 berjumlah 41 orang, terdiri dari laki-laki 34 Orang, 2 Perempuan dan 5 orang anak anak.

Dijadwalkan mereka akan tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura pada pukul 17.00 Wib. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar