ANTISIPASI VIRUS CORONA

Polisi Larang Acara Pengumpulan Massa

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart

TRANSKEPRI.COM.BATAM - Meningkatktnya jumlah orang yang dinyatakan positif Covid-19, membuat Kapolri Jendral Drs Idham Azis mengekuarkan maklumat. Maklumat ini dikeluarkan agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas.

"Pak Kapolri mengeluarkan maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Minggu (22/3/2020).

Kata Harry, maklumat yang dikeluarkan Kapolri, meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri. 

"Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga," jelasnya. 

Diharapkan, sambungnya, apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Kapolri dalam maklumat nya, juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. 

"Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan," tuturnya.

Dikatakannya, masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. 

"Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat," ucapnya.

Kata Harry, masyarakat Kepulauan Riau agar mematuhi Maklumat ini maupun himbauan Pemerintah untuk pembatasan sosial atau sosial distance yang bertujuan memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Kami berharap masyarakat bisa mematuhi Maklumat ini," ujarnya.(bayu)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar