TANJUNGPINANG

Dua Hari Tinggal Bareng di Kostsan, Tiga Pemuda Setubuhi Siswi

Jajaran Polsek Tanjungpinang Timur memberikan keterangan pers

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Polisi menangkap tiga pelaku yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berstatus pelajar. Ketiga pelaku ditangkap Polisi setelah diketahui menggilir "Mawar" seorang siswi berstatus pelajar di sebuah kamar kost milik salah seorang pelaku berinisial YL.

Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin melalui Kanit Reskrim Onny Chandra kepada sejumlah media saat Konfrensi Pers di Mapolsek Tanjungpinang Timur Komplek Bintan Centre.

Onny, Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menjelaskan, "Mawar" (16) disetubuhi secara bergilir oleh ketiga pelaku berinisial AS (16), EW (16) dan YL (20), katanya, Jum’at (20/03/2020).

Kejadian tersebut  diketahui setelah orang tua Mawar melaporkan kejadian yang dialami  Putrinya kepada pihak kepolisian, menurut Onny, Kejadian ini berawal dari orang tua korban, orang tua korban melihat ada kejanggalan dan perubahan sikap dan prilaku Mawar yang berbeda dari biasanya, terkadang korban juga jarang pulang ke rumah.

Melihat perubahan yang dialami Mawar, orang tuanya bertanya, singkat cerita setelah di introgasi orang tuanya, korban mawar akhirnya mengaku dan bercerita tentang kejadian yang menimpanya, terang Kanit.

Setelah mendengar cerita dan pengakuan Mawar orang tuanya langsung mendatangi Polsek Tanjungpinang Timur untuk membuat laporan Polisi, berdasarkan laporan itu Polisi memburu ketiga pelaku. Dihari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB ketiga pelaku berhasil diamankan Tim Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.

Selanjutnya, Onny menjelaskan, kejadian tidak senonoh itu berawal saat korban Mawar kabur dari rumah dan pergi ke warnet, disana korban berkenalan dengan salah seorang pelaku. Ternyata, perkenalan mereka tidak berhenti disitu saja, akhirnya perkenalan mereka berlanjut, Pelaku YL membawa Mawar pulang ke tempat kostnya.

“Setelah tiba dikostsan, dengan bujuk rayu korban diajak melakukan perbuatan seksual oleh YL,” ulas Kanit.
Kemudian pelaku YL bercerita kepada kedua rekannya yaitu AS dan EW, mendengar cerita YL lantas EW  dan AS menyambangi kamar kos YL, disitu korban digilir oleh kedua rekan YL.

Menurut pengakuan ketiga pelaku, “EW meyetubuhi korban sebanyak tiga kali, sedangkan pelaku AP dua kali, mereka bertiga mengaku, korban mereka "gauli" selama dua hari ditempat yang sama, terang Onny.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diganjar dengan Pasal 82 ayat 1 UU 35/2014 tentang perlindungan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. (009)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar