Pemko Batam dan Pemprov Kepri Komitmen Bersama Penertiban PSU Perumahan
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Pemerintah Kota Batam menandatangani komitmen bersama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas Hasil Rapat Koordinasi Penertiban Prasarana Sarana dan Utilitas Pemerintah Kota Batam.
Komitmen itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam, Eryudhi Apriyadi, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepri, Said Nursyahdu dan Inspektur Daerah Kota Batam, Hendriana Gustina.
Penandatanganan komitmen bersama ini disaksikan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam, Kejaksaaan Negeri Batam dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota, Jumat (30/08/2024). Dikesempatan itu Jefridin mengapresiasi dan berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dalam serahterima PSU di Kota Batam. Ia mengingatkan agar komitmen bersama ini dapat dilaksanakan karena KPK akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas komitmen bersama yang telah ditandatangani.
“Atas nama Wali Kota Batam, Haji Muhammad Rudi, mengucapkan terimakasih kepada Kasatgas Korsupgah Wilayah 1.2 KPK RI, Bapak Uding Juharudin yang telah mendukung Pemerintah Kota Batam dalam melakukan pencegahan korupsi khususnya penertiban PSU di Kota Batam,” ujarnya.
Pemerintah Kota Batam menurutnya terus menggesa pengembang untuk menyerahkan PSU perumahan kepada pemerintah. Hingga saat ini sudah 338 perumahan yang memasukkan permohonan penyerahan. Dari data tersebut sudah 179 perumahan melakukan serah terima melalui akte notaris. Dengan adanya komitmen bersama ini, Pemerintah Kota Batam akan melakukan percepatan penertiban prasarana, sarana dan utilitas. Sementara itu Pemerintah Provinsi Kepri akan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan penyerahan, pengelolaan dan pemanfataan prasarana, sarana dan utilitas perumahan.
“Pemko Batam akan melakukan langkah-langkah untuk melakukan percepatan penertiban PSU ini. Salah satunya dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Batam. Hasilnya beberapa waktu lalu dilakukan penyerahan PSU Perumahan dari developer kepada Pemerintah Kota Batam yang ditandai dengan penandatanganan Akta Notaris Pelepasan Hak Lahan PSU Perumahan oleh 11 direktur pengembang,” jelasnya.(*)
Dapat kami sampaikan kepada Tim Satgas Korsupgah KPK RI, bahwa pada tanggal 20 Agustus 2024 lalu melalui pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Batam, telah dilakukan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dari developer kepada Pemerintah Kota Batam yang ditandai dengan penandatanganan Akta Notaris Pelepasan Hak Lahan PSU Perumahan oleh 11 direktur pengembang,” paparnya.(advertorial)
Tulis Komentar