Bawaslu Pasaman Sampaikan Strategi Pencegahan Pelanggaran Pemilihan Serentak 2024
TRANSKEPRI.COM.PASAMAN - Bawaslu Kabupaten Pasaman menyampaikan Rilis Indeks Kerawanan dan upaya meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan tahapan pemilihan serentak Tahun 2024, di Arumas Hotel, Lubuk Sikaping, Sabtu (3/8)
Kegiatan diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita SH, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Lumbantori, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Zaini Afandi, beserta Staf
"Ketua Karangtaruna se Kabupaten Pasaman, Ketua KAN se Kecamatan Lubuksikaping dan rekan- rekan Media
Lumbantori, Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas menyatakan fokus utama Bawaslu, yaitu melaksanakan upaya pencegahan sehingga diharapkan pelanggaran dapat diminimalisir, dengan itu perlu dukungan masyarakat, kelompok masyarakat dan media sosial, salah satunya adalah dengan melakukan kerjasama dengan Karang Taruna
"Masyarakat tidak usah takut untuk menyampaikan laporan tentang pelanggaran oleh peserta pemilu, karena setiap laporan yang diberikan oleh siapapun kepada Bawaslu akan dijamin kerahasiaanya
Pilkada serentak Tahun 2024 sudah di depan mata, sebentar lagi adalah tahapan pendaftaran pencalonan, oleh karena itu,
Bawaslu Kabupaten Pasaman agar siap melaksanakan pengawasan di setiap tahapan yang berjalan,katanya(fauzi)
Tulis Komentar