BATAM
Tidak Semua Libur, Jam Masuk Pegawai Pemko Batam Diatur
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Walikota Batam, HM Rudi akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan libur pegawai di lingkungan Pemko Batam, sehubungan dengan Virus Corona yang penyebarannya semakin mengkhawatirkan.
Keputusan tersebut dituangkan Walikota Batam dalam Surat Edaran Walikota Batam Nomor 181 tahun 2020 Tentang Peningkatan Resiko dalam Pencegahan Penularan Inveksi Virus Corona.
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan, transkepri.com merangkum bahwa salah satu hal yang diatur, yakni perihal meliburkan pegawai di lingkungan Pemko Batam kecuali untuk pegawai yang merupakan pejabat di level eselon II dan eselon III. Dimana untuk eselon II dan III tetap masuk kantor.
Sedangkan untuk pegawai di level eselon IV, Pola dan jam kerja diatur oleh Kepala OPD, dengan menerapkan sistem bergilir.
Sementara untuk instansi yang bersifat memberikan pelayanan seperti puskesmas, RSUD, Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan, pola kerja diatur oleh Kepala OPD masing-masing dan selanjutnya mesti mendapat persetujuan walikota. (tm)
Tulis Komentar