Eks Pj Wako Tanjungpinang Resmi Ditahan Polres Bintan

Pj Wako Tanjungpinang, Hasan. (ist)

TRANSKEPRI.COM.BINTAN – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako)Tanjungpinang, Hasan penuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Bintan untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan surat tanah di Bintan dan segera dilakukan penahanan sebagaimana dua tersangka lain sebelumnya Jumat (7/6/2024).

Mantan  Pj Wako Tanjungpinang yang saat ini juga menjabat sebagai Kadis Kominfo Pemprov Kepri ini datang memenuhi panggilan penyidik Polres Bintan sekitar 10.20 WIB mengenakan kemeja putih dan didampingi kuasa hukumnya, Hendie Devitra SH MH.

Kapolres Bintan AKBP.Riki Ismoyo melalui Kasi Humasnya, Iptu Missyamsu Alson mengatakan, surat penahanan terhadap mantan Pj Wako Tanjungpinang tersebut telah diterbitkan untuk dilakukan sebagaimana mestinya.

"Surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan (Hasan-red) telah keluar. Namun saat ini yang bersangkutan masih berada di ruang penyidik Satreskrim Polres Bintan untuk menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka,"kata Kasi Humas Polres Bintan ini.

Untuk diketahui, mantan Pj.Walikota Tanjungpinang Hasan ditepkan sebagai tersangka atas kasus tersebut bersama dua tersangka lain, M.Ridwan dan Budiman, sebelumnya telah dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan.

Hasan ditetapkan tersangka pemalsu surat tanah saat menjabat sebagai Camat di Bintan Timur, dan M.Ridwan sebagai mantan Lurah Sei Lekop, serta Budiman sebagai honor juru ukur kelurahan. (fn)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar