Mantan Pj Wako Tanjungpinang Diperiksa Polres Bintan Terkait Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Hasan saat tiba di Polres Bintan saat penuhi panggilan penyidik Polres Bintan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan surat, Jumat (7/6/2024). (ist)

TRANSKEPRI.COM.BINTAN  – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako)Tanjungpinang, Hasan, penuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Bintan untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan surat tanah di Bintan, Jumat (7/6/2024).

Informasi diperoleh, Hasan Eks Pj Wako Tanjungpinang yang juga saat ini menjabat sebagai Kadis Kominfo Pemprov Kepri ini datang memenuhi panggilan penyidik Polres Bintan sekitar 10.20 WIB mengenakan kemeja putih dan didampingi kuasa hukumnya.

Ketika dikonfirmasi para awak media, Hasan menyatakan sudah siap secara mental untuk datang memenuhi panggilan penyidik Polres Bintan.

“Insyaallah secara mental saya sudah siap untuk pemeriksaan, makanya saya hadir sesuai arahan dari penyidik. Ini bentuk kita taat hukum dan koorperatif,”tutur Hasan pada wartawan di Mapolres Bintan..

Terpisah, Kapolres Bintan AKBP.Riki Ismoyo melalui Kasi Humasnya, Iptu Missyamsu Alson membenarkan atas kedatangan mantan Pj Wako Tanjungpinang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan surat.

“Benar, yang bersangkutan (Hasan-red) telah datang untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini,"kata Kasi Humas Polres Bintan ini.

Lebih lanjut, Alson mengaku belum mengetahui berapa lama Hasan akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Bintan sesuai kewenangan yang dimiliki.

"Pemeriksaan mungkin memakan waktu cukup lama (beberapa jam-red) sesuai kewenangan dari penyidik,"ucap Alson.

Lebih lanjut, Alasan belum bisa memberikan penjelasan, terkait apakah usai pemeriksaan nanti, Tim penyidik Satreskrim Polres Bintan akan melakukan atau tidak terhadap yang bersangkutan, mengingat dua tersangka sebelumnya telah dilakukan penahanan.

“Kita lihat nanti bagaimana perkembangannya,”imbuh Alson.

Untuk diketahui, mantan Pj.Walikota Tanjungpinang Hasan ditepkan sebagai tersangka atas kasus tersebut bersama dua tersangka lain, M.Ridwan dan Budiman, sebelumnya telah dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan.

Hasan ditetapkan tersangka pemalsu surat tanah saat menjabat sebagai Camat di Bintan Timur, dan M.Ridwan sebagai mantan Lurah Sei Lekop, serta Budiman sebagai honor juru ukur kelurahan. (fn)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar