Kemendagri Tunjuk Andri Rizal Jadi Penjabat Wako Tanjungpinang Pengganti Hasan

Penjabat Wako Tanjungpinang tersangkut kasus pidana, Hasan. (net)

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengganti Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan,karena tersandung kasus hukum. Hal ini dibenarkan oleh Plh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa, pada Sabtu (25/5/2024).

Penggantian Hasan menurut Aang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-1125 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang. Dalam SK tersebut, Mendagri Tito Karnavian mengangkat Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kepulauan Riau, Andri Rizal, sebagai Penjabat Wali Kota yang baru.

Aang menjelaskan bahwa SK pengangkatan Andri telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Sebelumnya, Hasan menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Kepri. Ia dilantik sebagai Pj Walkot Tanjungpinang oleh Gubernur Ansar Ahmad pada 21 September 2023.

Hasan tersandung kasus pemalsuan surat tanah dan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, R dan B. R dan B telah ditahan oleh Satreskrim Polres Bintan pada 8 Mei 2024, sedangkan Hasan masih menunggu izin dari Kemendagri untuk ditahan.

Penahanan R dan B dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyatakan keduanya memenuhi persyaratan untuk ditahan.

Kasus pemalsuan surat tanah ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. (san)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar