BC Batam Gagalkan Penyelundupan Ribuan Batang Rokok ke Tembilahan

Ilustrasi: Penyelundupan rokok. (net)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Bea Cukai Batam berhasil mengamankan satu kapal cepat yang membawa 184 ribu batang rokok ilegal tujuan Tembilahan, Riau. Penangkapan dilakukan di perairan Pulau Buaya, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Jumat (3/5).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai Batam terkait adanya upaya penyelundupan rokok ilegal dari Jembatan 6 Barelang, Batam, menuju Tembilahan, Riau.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pendalaman informasi dan pemantauan laut," ungkap Evi. "Tim kemudian berkoordinasi dengan Kapal BC11001 untuk mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi."

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat beserta 7 orang ABK dan muatan rokok ilegal. Pemeriksaan terhadap muatan kapal menemukan 184.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Kapal, 7 ABK, dan barang muatan kemudian dibawa ke dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.

"Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai," tegas Evi.(san)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar