Batas Lapor SPT Mundur Sampai 30 April
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan jangka waktu lebih panjang untuk penyampaian dan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2020.
Setiap tahunnya, pelaporan SPT sendiri dilakukan paling lambat bulan Maret. Namun, dengan adanya wabah virus corona Ditjen Pajak memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran hingga April.
"Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka Ditjen Pajak juga memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan," tulis keterangan resmi Ditjen Pajak, dikutip Minggu (15/3/2020).
Informasi ini juga dibenarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @smindrawati. Dia mengatakan di tengah mewabahnya virus corona dirinya melakukan koordinasi kebijakan dengan bawahannya lewat video conference.
Beberapa keputusan pun dapat diambil meskipun dirinya tidak melakukan koordinasi secara langsung. Salah satunya menyetujui usulan Ditjen Pajak untuk merelaksasi batas pelaporan SPT 2019.
"Menyetujui usulan Dirjen Pajak, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020," tulis Sri Mulyani dalam keterangan unggahannya.(007)
Tulis Komentar