Miris, Kurun Dua Bulan Kejaksaan di Anambas Tangani 10 Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

Kacabjari Natuna di Tarempa, Niky Junismero, SH,MH. (ist)

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Niky Junismero, SH, MH, mengungkapkan keprihatinannya atas tingginya kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).

"Dari 17 kasus tindak pidana umum (Pidum) yang kami proses sejak dua bulan terakhir, 10 di antaranya adalah kasus pelecehan anak di bawah umur," kata Niky, Sabtu (30/3/2024).

Ia menambahkan, 3 kasus sudah ada putusan inkracht, 3 sedang proses persidangan, dan 4 akan dilimpahkan.

"Hal ini membuat kami sangat prihatin karena lebih dari 50 persen kasusnya adalah persetubuhan dan pencabulan anak," sesalnya.

Niky menegaskan, ini menjadi persoalan bersama yang harus dicarikan solusinya.

"Bukan hanya peran pemerintah, tapi juga peran masyarakat dan orang tua yang terpenting dalam mengatasinya," tegasnya.

Ia pun menghimbau agar orang tua lebih protektif terhadap anak-anaknya.

"Mari jaga generasi muda demi kemajuan daerah yang kita cintai ini," imbuhnya. (yd)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar