Dugaan Pemalsuan Dokumen PKKPRL, ProJo Karimun Laporkan BU Pasir Laut

Kabupaten Karimun. (net)

TRANSKEPRI.COM.KARIMUN- Dewan Pimpinan Cabang Pro Jokowi (DPC ProJo) Karimun, Provinsi Kepri melakukan pelaporan dan pengaduan masyarakat ke Kepalajo Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Kerja Tanjung Balai Karimun.

Laporan tertuang dalam Surat nomor 012/DPC-Karimun/III/2024 tertanggal 4 Maret 2024 dengan perihal Laporan Pengaduan dan ke Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Karimun, dengan cq : Kepala Satuan Reserse Kriminal dan Kepala Unit Pidana Umum Polres Karimun yang tertuang dalam surat nomor 015/DPC-Karimun/III/2024 tertanggal 15 Maret 2024, perihal Pengaduan Masyarakat.

Kedua surat tersebut berisi 2 hal yaitu adanya temuan dugaan Pemalsuan pencatut stempel dan tanda tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia pada dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Dan temuan dugaan pemalsuan terhadap bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral , Ditjen Mineral dan Batu Bara.

Ditemui usai menghadiri konfirmasi oleh pihak Polres Karimun, Sabtu (23/03/2024), Ketua DPC ProJo Karimun Wisnu Hidayatullah menyampaikan bahwa laporan resmi akan dilanjutkannya dikarenakan temuan dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh badan usaha (BU) yakni Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu merupakan tindakan yang salah dan merugikan negara.

“Kami akan terus lanjutkan laporan dugaan pemalsuan dan pembohonga publik ini, karena tindakan yang salah dan merugikan negara, 3 Kementerian langsung yang dibohongi yaitu Kementerian KKP, Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM Republik Indonesia”, ucap Wisnu sapaan akrabnya.seperti dikutip dari StrightTimes.

“Negara saja sudah dibohongi, apalagi nanti masyarakat Karimun, mau jadi kedepan Bumi Berazam ini jika hal ini dibiarkan”, lanjut Wisnu.

Sementara Sekretaris DPC ProJo Karimun Eggy Zullian yang mendampingi Ketua DPC ProJo Karimun mengatakan bahwa temuan dugaan pemalsuan tersebut digunakan sebagai landasan legalitas Koperasi Produsen Perkumpulan Rezeki Anak Melayu untuk melakukan aktifitas penambangan pasir laut.

“Dugaan pemalsuan sebagai landasan legalitas untuk aktifitas penambangan pasir laut, hal ini telah terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir oleh oknum pelaku”, ungkap Eggy.

“Kami meminta agar yang bersangkutan dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian untuk di periksa berikut juga jika ada oknum instansi dan atau lembaga yang melindungi pemalsuan tersebut” papar Eggy.

Ketika dikonfirmasi awak media, Sekretaris DPD ProJo Provinsi Kepulauan Riau Dado Herdiansyah menegaskan bahwa pengurus provinsi mengetahui pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh DPC ProJo Karimun dengan tujuan ormas Projo Karimun melakukan Kontrol Sosial terhadap seluruh aktifitas yang merugikan negara di wilayah Karimun.

Sebagai mitra Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, kami wajib membantu dalam pengawasan kegiatan yang merugikan negara dan kebocoran penerimaan negara serta mendukung agar permasalahan ini bisa diungkap segera dan pihak – pihak terkait bisa di proses secara hukum.

“Laporan yang dilakukan oleh ProJo Karimun kami ketahui sebagai tembusan, dan ini merupakan satu langkah baik buat masyarakat Karimun dan Negara, karena ada kontrol sosial terhadap oknum – oknum pelaku yang merugikan negara dan bangsa ini” ujar Sekretatis Projo Dado.

“Kami akan terus dukung untuk dilanjutkan, dan hal ini sudah juga diketahui ProJo Pusat sesuai tembusan, dan apabila ada oknum instansi dan atau lembaga yang terlibat dalam pemalsuan dan melindunginya akan kami minta aparat penegak hukum untuk menindak tegas. Kami meminta agar aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, siapa pun oknum pelakunya”, tutup Dado dari sambungan telpon.

Saat konfirmasi dengan pengurus Koperasi Perkumpulan Rezeki Anak Melayu, Abdul Razak tentang adanya laporan oleh ketua projo DPC  karimun dia mengatakan mereka tidak tahu tentang aturannya.

“Mungkin ketua projo ini ada yang menyuruh dia. Izin kami tahun 2020 sementara PKKPRL tahun 2021. Nanti setelah masa izin sudah habis kami baru membuat izin PKKPRL terkait adanya izin PKKPRL yang beredar bukan kami punya,” jelas Abdul Razak. (rudi)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar