Menteri Anas Pastikan Seluruh Honorer jadi PPPK, tetapi Ada Pengecualian

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu, 13 Maret 2024. Foto: Humas KemenPAN-RB

TRANSKEPRI.COM. JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan seluruh honorer yang masuk database BKN akan diangkat menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pelaksanaan tes PPPK bagi jutaan honorer, kata Menteri Anas, hanya bersifat formalitas.
Diketahui bahwa pada seleksi PPPK pada 2024 tersedia 1.605.694 formasi, yang merupakan gabungan jatah formasi PPPK instansi pusat dan daerah.
Formasi PPPK 2024 yang mencapai hampir 1,7 juta itu tersedia bagi para honorer, agar penataan non-ASN bisa tuntas pada Desember 2024, sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Sebanyak 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Kalau pun tes itu hanya formalitas," kata Menteri Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Rabu (13/3).

Meski demikian, Menteri Anas mengatakan bahwa honorer yang diangkat jadi PPPK hanya yang lulus verifikasi dan validasi alias audit yang dilakukan BKN bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Mengenai pentingnya lolos audit sebagai syarat honorer jadi PPPK, juga dimasukkan dalam poin-poin kesimpulan rapat yang diteken Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, MenPAN-RB Azwar Anas, dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian (BKN) Haryomo Dwi Putranto.

Bahkan, diperkirakan jumlah honorer bodong yang kemungkinan bakal terungkap dari proses audit bisa mencapai 20 persen dari total honorer yang masuk database BKN.
Jumlah honorer bodong yang diestimasikan tersebut lumayan besar, tetapi Komisi II DPR, KemenPAN-RB, dan BKN belum menentukan sikap terkait penanganannya.
Disepakati, masalah honorer bodong akan dibahas lebih mendalam pada rapat kerja berikutnya.

“Terhadap temuan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BKN dan BPKP, yang berpotensi kehilangan sekitar 20 persen dari 1,7 juta formasi yang akan diangkat menjadi PPPK, Komisi ll DPR RI, MenPAN-RB; dan BKN akan membahas lebih lanjut pada rapat kerja berikutnya,” demikian bunyi poin ke-6 kesimpulan rapat.

Diketahui, salah satu substansi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ialah mengenai penataan tenaga non-ASN, yakni berkaitan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK.

Namun, pengangkatan hanya untuk honorer asli. Honorer bodong jangan berharap.

Saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada 13 September 2023, MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan pihaknya sudah meminta BPKP melakukan audit secara menyeluruh.

Pasalnya, dari hasil audit secara acak, meski data honorer di database BKN sudah dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), kata Anas, ternyata masih juga ditemukan data honorer tidak valid.

Dikatakan bahwa dirinya sudah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jika data honorer ternyata tidak valid dan dibuatkan SPTJM, maka akan berdampak hukum.
“Karena (dengan adanya honorer bodong, red) pasti merugikan teman-teman yang sudah mengabdi lama, disalip,” kata Anas.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika nantinya ditemukan honorer tidak valid, maka akan dicoret dalam proses seleksi PPPK, meski dia masuk honorer yang mendapatkan afirmasi.

“Data yang enggak benar, otomatis gugur,” tegas Azwar Anas. 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar