BP Batam Gelar Sosialisasi Permendag No 23 dan 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Ekspor-Impor

Kepala BP Batam, H Muhammad Rudi. (dok)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, membuka acara sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 dan 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Impor di Kantor Pusat BP Batam, pada Selasa (27/2).

Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Aston Batam itu dihadiri lebih dari 300 pelaku usaha di bidang ekspor dan impor.

Rudi menegaskan pentingnya peran sektor ekspor dan impor dalam memajukan perekonomian di Kota Batam dan nasional. Ia berharap para pelaku usaha di KPBPB Batam dapat turut serta berkontribusi dalam upaya tersebut.

Rudi juga menyampaikan harapannya agar realisasi dari aturan tersebut dapat segera dieksekusi dan dilimpahkan kepada para pelaku usaha. "Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menyederhanakan proses perizinan dan memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha," ungkapnya.

Percepatan dalam proses pengurusan izin ekspor-impor diharapkan dapat memudahkan para pelaku usaha untuk berusaha di kota Batam, terutama karena Batam merupakan zona perdagangan bebas yang strategis.

"Pelaksanaan aturan ini harus dilakukan dengan disiplin, dan jika terdapat kendala, maka kita harus segera duduk bersama untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Salah satu pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border, serta relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau 10 Maret 2024.

Narasumber:

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari:

  • *Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo.

*Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementerian Perdagangan, Widdiyanti Dwi Maynarni.

*Kepala Seksi Fasilitas Perdagangan Bebas, Direktorat Fasilitas Kawasan Khusus, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Hendra Kurnia.

Perubahan Pengawasan Impor:

Direktur Impor, Arif Sulistiyo, mengatakan bahwa peraturan tersebut mengatur perubahan pengawasan dari post-border ke border.

"Pengetatan juga dilakukan melalui pelarangan dan pembatasan (lartas) impor dari yang semula dipersyaratkan Laporan Surveyor (LS) ke persyaratan berupa Persetujuan Impor (PI) dan LS," sebutnya. (*)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar