Hadiri Puncak Hari Pers Nasional 2024, Jokowi Teken Perpres Publisher Rights

Presiden RI, Joko Widodo foto bersama Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepri, Rinaldi Samjaya saat perayaan puncak Hari Pers Nasional, Selasa (20/02/24) di Kawasan Ancol Jakarta. (transkepri.com)

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tanggung jawab platform digital atau Perpres Publisher Rights. Penandatanganan Perpres dilakukan pada Senin kemarin.

"Setelah sekian lama setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," katanya dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention, Ancol, Jakarta Utara, Senin (20/2/2024)

"Prosesnya memang sangat panjang, banyak perbedaan pendapat dan saya tahun ini melelahkan bagi banyak pihak. Sulit sekali menemukan titik temu, dan sebelum menandatangani ini saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers," tambahnya.

Menurutnya terdapat perbedaan aspirasi dari masing-masing media. Namun titik kesepahaman akhirnya ditemukan, ditambah adanya aspirasi dari Dewan Pers.

"Setelah mulai ada titik kesepahaman mulai ada titik temu ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya meneken perpres tersebut," jelasnya.

Jokowi menekankan, hadirnya Perpres Publisher Right adalah untuk menghadirkan jurnalisme berkualitas dan jauh dari konten negatif. Selain itu pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, perlu ada kerja sama yang adil antara perusahaan pers dan platform digital, serta adanya kerangka yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital.

"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," ungkapnya.

Ia menegaskan Perpres Publisher Rights bukan dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Jokowi menyatakan pemerintah tidak sedang mengatur konten pers.

"Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan, kebebasan pers, saya tegaskan bahwa Publisher Rights akhir dari keinginan dan inisiatif insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas," paparnya.

Jokowi mengingatkan soal kemungkinan risiko yang muncul dalam implementasi Perpres Publisher. Risiko-risiko itu perlu diantisipasi, khususnya selama masa transisi.

Selain itu ia menyebut tidak tinggal diam soal perusahaan pers yang sedang mengalami masa-masa sulit. Pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan untuk perusahaan pers dalam negeri.

"Saya juga meminta Menkominfo memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers. Ini berkali-kali saya sampaikan. Minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan perusahaan pers dan kita semua harus tetap memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini," imbuhnya.

Selain itu Jokowi menyebut Perpres ini tidak berlaku untuk content creator. Oleh karena itu ia mempersilakan para pembuat konten untuk melanjutkan kerja sama yang selama ini berjalan dengan platform digital.  (*)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar