Terbakar Api Cemburu, Pemuda Ini Nekad Bakar Motor Korban

Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pemuda berinisial AG (22) sebagai tersangka pembakaran ,sepeda motor milik korban berinisial Ap di jalan Rawasari, dengan alasan cemburu, Senin (22/1/2024). (ist)

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pemuda berinisial AG (22) sebagai tersangka pembakaran ,sepeda motor milik korban berinisial Ap di jalan Rawasari, dengan alasan cemburu, Senin (22/1/2024).

Kepada Polisi usai ditangkap, tersangka mengaku nekat Pembakaran motor ini dipicu api cemburu karena korban mendekati wanita pujaan hatinya.

"Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Rawasari kota Tanjungpinang pada Senin (22/1/2023),"kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Sahrul Damanik, Rabu (24/1/2024).

Diterangkan, kronologis kejadian berawal ketika tersangka AG mendatangi rumah korban di Jalan Rawasari sekitar pukul 04.30 WIB pada Senin (22/1/2023).

"Di rumah korban tersebut, selanjutnya tersangka sempat mengamuk dan membakar sepeda motor Yamaha Xeon BP 5847 WA milik korban,"ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, dia nekat membakar motor korban karena cemburu, korban mendekati pacarnya dan juga sempat melihat korban membonceng pacarnya.

“Karena Cemburu, menjadi pemicu tersangka ini membakar sepeda motor milik korban,” jelas Sahrul.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta, dan selanjutnya melapor ke polisi.

“Saat ini, dengan alat bukti dan keterangan saksi dan korban, penyidik telah menetapkan pelaku ini sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (fn)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar